Selasa, 18 September 2012
0 KPU DKI Larang Pemilih Bawa HP Berkamera ke Bilik Suara
Jakarta Pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI, KPU DKI membuat surat edaran yang melarang pemilih membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Larangan ini sebagai bentuk antisipasi mencegah praktek politik uang di TPS.
"Di putaran kedua KPU DKI membuat surat edaran baru yang melarang pemilih membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Sebetulnya sama dengan putaran pertama, hanya ditegaskan kembali dan ada beberapa penambahan" ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Menurut Sumarno, larangan tersebut adalah antisipasi atas dugaan praktek politik uang yang mungkin terjadi di TPS, salah satunya modus pasca bayar. Pemilih dipesan untuk memilih calon tertentu, kemudian akan dibayar jika bisa menunjukkan hasil foto atas pilihannya.
"Teknisnya nanti pemilih yang akan masuk ke bilik suara, menitipkan kamera atau HP berkameranya kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kelima yang menjaga bilik. Selesai mencoblos kamera atau HP berkamera dikembalikan," tuturnya.
Ia menuturkan, memang tidak ada sanksi khusus bagi pemilih yang ketahuan membawa kamera ke bilik suara, tetapi tentu ada banyak petugas yang mengawasi di TPS termasuk saksi-saksi.
"Pendekatannya bukan sanksi, tetapi himbauan untuk meninggalkan HP sebelum masuk bilik suara," ucap Sumarno.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar