Minggu, 24 Februari 2013

1 Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa





PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP 
NOMOR   7   TAHUN  2006 
TENTANG 
PERANGKAT DESA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
BUPATI CILACAP, 
Menimbang  : a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan 
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada 
masyarakat, maka untuk melaksanakan Pasal 216 ayat  (1) 
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 2005 maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa 
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ; 
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Peraturan Pemerintah 
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk 
mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, 
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat  Desa ; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang 
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan 
Pemberhentian Perangkat  Desa. 
   
Mengingat  : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan 
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa 
Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) ; 
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ; 
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan 
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ; 
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 
tentang Desa ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4587). 2 dari 23
Dengan persetujuan bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP 
dan 
BUPATI CILACAP 
MEMUTUSKAN  : 
Menetapkan  :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TENTANG 
PERANGKAT  DESA.
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  
1. Daerah adalah Kabupaten Cilacap   
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap. 
3. Bupati adalah Bupati Cilacap.  
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD 
Kabupaten Cilacap. 
5. Camat adalah Camat dalam Wilayah Kabupaten Cilacap.  
6. Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pelaksanaan pengisian kekosongan 
jabatan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Cilacap yang berkedudukan 
ditingkat Kecamatan.   
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang 
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat 
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem 
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.  
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan  pemerintahan oleh 
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan 
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat 
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia 
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagai unsur 
penyelenggara Pemerintahan Desa 
10. Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga 
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan 
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. 
11. Perangkat Desa adalah pelaksana Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris  
Desa dan Perangkat Desa Lainnya. 
12. Perangkat Desa Lainnya adalah pelaksana pemerintah Desa yang terdiri dari 
Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan. 3 dari 23
BAB II 
MEKANISME PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA 
Pasal 2 
Mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa berpedoman pada ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
BAB III 
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA LAINNYA 
Bagian Pertama 
Persyaratan Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa. 
Pasal 3 
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa pada Sekretariat Desa adalah penduduk  
Desa Warga Negara Republik Indonesia yang :  
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; 
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang  mengkhianati Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
d. Berpendidikan paling rendah tamat SMP/MTs/SLTP dan/atau sederajat yang 
dibuktikan dengan ijazah ; 
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) 
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ; 
f. Penduduk desa setempat ; 
g. Sehat jasmani dan rohani ; 
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; 
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman 
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. 
Bagian Kedua 
Persyaratan Calon Perangkat Desa Unsur Pelaksana Teknis Lapangan 
Pasal 4 
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Unsur Pelaksana Teknis Lapangan 
adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang : 
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; 
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang  mengkhianati Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
d. Berpendidikan paling rendah tamat SMP/MTs/SLTP dan/atau sederajat yang 
dibuktikan dengan ijazah ; 
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) 
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ; 
f. Penduduk desa setempat ; 
g. Sehat jasmani dan rohani ; 
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; 
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman 
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ; 
j. Mempunyai keahlian di bidang tugasnya yang diakui oleh masyarakat setempat. 4 dari 23
Bagian Ketiga 
Persyaratan Calon Kepala Dusun 
Pasal 5 
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Dusun adalah penduduk desa Warga Negara 
Republik Indonesia yang : 
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; 
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
c. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang  mengkhianati Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; 
d. Berpendidikan paling rendah tamat SD/MI dan/atau sederajat yang dibuktikan 
dengan ijazah ; 
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) 
tahun terhitung pada saat penutupan pendaftaran ; 
f. Penduduk desa setempat ; 
g. Sehat jasmani dan rohani ; 
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; 
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman 
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ; 
j. Mengenal dusunnya dan dikenal oleh masyarakat di dusun setempat. 
BAB III 
MEKANISME PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN 
PEMILIHAN PERANGKAT DESA LAINNYA 
Bagian Pertama 
Pengumuman Kekosongan Perangkat Desa 
Pasal 6 
Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengumumkan kekosongan Perangkat Desa 
dan melaporkan rencana pengisian kekosongan tersebut kepada Camat. 
Bagian Kedua 
Panitia Pengawas 
Pasal 7 
(1) Sebelum pelaksanaan Pengisian kekosongan Perangkat Desa ditingkat Kecamatan 
dibentuk Panitia Pengawas. 
(2) Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk dalam rangka pengawasan 
terhadap proses pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa. 
(3) Pembentukan Panitia Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Camat. 
Pasal 8 
Keanggotaan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1),  terdiri dari : 
a. Camat selaku Ketua ; 
b. Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris ; 
c. Danramil dan Kapolsek sebagai anggota ; 
d. Unsur lainnya yang dipandang perlu sebagai anggota ; 5 dari 23
Pasal 9 
Tugas dan kewenangan Panitia Pengawas terdiri dari : 
a. Mengawasi proses pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa ; 
b. Mempunyai kewenangan membatalkan terhadap hasil  pengisian kekosongan 
Perangkat Desa apabila terbukti proses pelaksanaannya bertentangan dengan 
Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Bagian Ketiga 
Panitia Pencalonan, Pengangkatan dan 
Pemilihan Perangkat Desa 
Pasal 10 
(1) Sebelum pelaksanaan Pencalonan, Pengangkatan dan Pemilihan Perangkat Desa, 
Kepala Desa beserta BPD membentuk Panitia Pencalonan Perangkat Desa. 
(2) Jumlah anggota Panitia Pencalonan Perangkat Desa disesuaikan dengan kondisi 
masing-masing desa. 
(3) Pembentukan Panitia Pencalonan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan 
Desa. 
Pasal 11 
(1) Panitia Pencalonan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dan Unsur Pelaksana 
Teknis lapangan, keanggotaannya terdiri dari : 
a. Unsur BPD ; 
b. Perangkat Desa ; 
c. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa ; 
d. Tokoh Masyarakat. 
(2) Panitia Pencalonan Kepala Dusun, keanggotaannya terdiri dari : 
a. Unsur BPD ; 
b. Perangkat Desa ; 
c. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa di wilayah Dusun yang bersangkutan ; 
d. Tokoh masyarakat di wilayah Dusun yang bersangkutan. 
Bagian Keempat 
Tugas Panitia Pencalonan Perangkat Desa 
Pasal 12 
Panitia Pencalonan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), 
mempunyai tugas : 
a. Menetapkan rencana biaya dan sumber biaya pengisian kekosongan Perangkat 
Desa ; 
b. Menerima pendaftaran dan meneliti berkas persyaratan administrasi Bakal Calon 
Perangkat Desa ; 
c. Mengumumkan nama Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi 
persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti ujian penyaringan ; 
d. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian 
penyaringan atau pemungutan suara dalam pengisian kekosongan Perangkat Desa 
agar berjalan tertib, lancar, aman dan teratur ; 
e. Membuat Berita Acara hasil ujian penyaringan Perangkat Desa ; 
f. Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa kepada 
Pemerintahan Desa. 6 dari 23
Pasal 13 
Panitia Pencalonan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), 
mempunyai tugas : 
a. Menetapkan rencana biaya dan sumber biaya pemilihan Kepala Dusun ; 
b. Melaksanakan pendaftaran Pemilih ; 
c. Menerima pendaftaran dan meneliti berkas persyaratan administrasi Bakal Calon 
Kepala Dusun ; 
d. Mengumumkan nama Bakal Calon Kepala Dusun yang telah memenuhi 
persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti pemilihan ; 
e. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan 
suara agar berjalan tertib, lancar, aman dan teratur ; 
f. Membuat Berita Acara jalannya Pemungutan dan Penghitungan Suara ; 
g. Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian kekosongan Kepala Dusun kepada 
Pemerintahan Desa. 
Bagian Kelima 
Pelaksanaan Pencalonan, Pengangkatan dan/atau 
Pemilihan Perangkat Desa 
Pasal 14 
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan ketentuan : 
a. Permohonan Pencalonan Perangkat Desa ditulis sendiri oleh Bakal Calon 
Perangkat Desa Lainnya diatas kertas bermaterai ditujukan kepada Panitia 
Pencalonan dan Pemilihan Perangkat Desa. 
b. Permohonan pencalonan sebagaimana dimaksud huruf a, dilampiri berkas 
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk Sekretariat Desa, Pasal 4 untuk 
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan Pasal 5 untuk Kepala Dusun. 
c. Batas waktu pendaftaran sampai dengan melengkapi persyaratan paling lama 15 
(lima belas) hari sejak tanggal diumumkannya Pendaftaran Calon Perangkat Desa. 
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum ada yang 
mendaftar, Panitia dapat memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 15 (lima 
belas) hari. 
Pasal 15 
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud 
Pasal 14 huruf d, tetap tidak ada yang mendaftarkan diri maka Kepala Desa 
bersama BPD dapat menetapkan Peraturan Desa tentang Pengangkatan Penjabat 
(Pj.) Perangkat Desa. 
(2) Penjabat Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan 
Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Camat. 
(3) Masa jabatan Penjabat Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2), 
ditentukan paling lama sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. 
Pasal 16 
Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Pencalonan 
Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa. 
b. Apabila dalam penelitian berkas masih ditemukan  persyaratan yang kurang 
lengkap, maka Pelamar  diberi  waktu 6  (enam)  hari  kerja  untuk  melengkapi   
persyaratan tersebut. 7 dari 23
c. Bakal Calon yang  telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon 
Perangkat Desa oleh Panitia Pencalonan Perangkat Desa dengan Berita Acara dan 
diumumkan kepada warga masyarakat untuk mengikuti proses selanjutnya. 
d. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan kepada pelamar 
dengan tanda terima 
Bagian Keenam 
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa 
Pasal 17 
Pengisian kekosongan Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dilaksanakan dengan 
ketentuan : 
a. Bakal Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa yang telah memenuhi syarat 
ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa ; 
b. Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud huruf  a, selanjutnya oleh Panitia 
Pencalonan Perangkat Desa diseleksi melalui proses ujian penyaringan ; 
c. Jumlah calon Perangkat Desa yang mengikuti ujian penyaringan paling sedikit 2 
(dua) orang untuk setiap jabatan ; 
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud 
Pasal 15 ayat (1) hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri, maka Kepala 
Desa atas pertimbangan BPD menetapkan yang bersangkutan sebagai Perangkat 
Desa setalah mendapat persetujuan Camat ; 
e. Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud huruf  b, yang memperoleh nilai 
tertinggi selanjutnya berhak untuk ditetapkan sebagai Perangkat Desa pada 
Sekretariat Desa ; 
f. Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama, selanjutnya diadakan ujian penyaringan 
khusus bagi yang memperoleh nilai tertinggi yang sama. 
Pasal 18 
Penilaian Ujian Penyaringan meliputi penilaian hasil ujian tertulis dengan 
mempertimbangkan penilai terhadap prestasi dan dedikasi. 
Pasal 19 
(1) Materi ujian Penyaringan Calon Perangkat Desa meliputi : 
a. Pancasila ; 
b. Undang-Undang Dasar 1945 ; 
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya ; 
d. Bahasa Indonesia ; 
e. Pengetahuan Umum Teknis Pemerintahan ; 
(2) Materi ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia 
Pencalonan Perangkat Desa. 
(3) Dalam menyusun materi sebagaimana dimaksud ayat (1), Panitia Pencalonan 
Perangkat Desa dapat meminta bantuan kepada Panitia Pengawas. 
(4) Koreksi hasil ujian penyaringan Perangkat Desa  dilaksanakan oleh Panitia 
Pencalonan Perangkat Desa dan disaksikan oleh Panitia Pengawas serta hasilnya 
diumumkan pada hari itu juga. 
(5) Hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (4), adalah merupakan nilai 
kumulatif (gabungan) antara hasil ujian tertulis serta penilaian prestasi dan dedikasi 
Calon Perangkat Desa. 8 dari 23
Bagian Ketujuh 
Mekanisme Pengangkatan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan 
Pasal 20 
(1) Pengisian kekosongan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dilaksanakan dengan 
pengangkatan. 
(2) Mekanisme pengisian kekosongan Unsur Pelaksana  Teknis Lapangan ditempuh 
sebagaimana diatur dalam pengisian kekosongan Perangkat Desa pada Sekretariat 
Desa. 
Bagian Kedelapan 
Mekanisme Pemilihan Kepala Dusun 
Pasal 21 
(1) Pemilihan Kepala Dusun bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 
(2) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun sebagaimana  dimaksud ayat (1), 
diselenggarakan di tempat yang menjamin kebebasan,  kerahasiaan pemberian 
suara, ketertiban, keamanan dan kelancaran jalannya  pemberian suara sehingga 
dapat  selesai  dalam waktu 1 (satu) hari. 
(3) Penentuan tanda gambar Calon, pelaksanaan kampanye, dan tata cara Pemilihan 
Kepala Dusun sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing desa dan 
pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Desa. 
Pasal 22 
(1) Calon Kepala Dusun dilarang memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan 
sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun 
dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Dusun. 
(2) Calon Kepala Dusun yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai Calon maupun sebagai Kepala Dusun 
terpilih. 
(3) Pengguguran Calon Kepala Dusun sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan oleh 
Panitia Pencalonan Perangkat Desa setelah mendapat rekomendasi dari penyidik 
(POLRI). 
Pasal 23 
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon Kepala Dusun harus 
berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan 
suara. 
(2) Calon yang tidak berada ditempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat 
(1) maka dinyatakan gugur, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan 
dokter. 9 dari 23
Pasal 24 
Pemilihan Kepala Dusun dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir untuk 
menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang 
berhak menggunakan hak pilih. 
Pasal 25 
(1) Calon Kepala Dusun yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang memperoleh 
jumlah dukungan suara terbanyak dari jumlah pemilih yang menggunakan hak 
pilihnya. 
(2) Dalam hal Calon Kepala Dusun hanya terdapat 1 (satu) orang, maka Calon Kepala 
Dusun dinyatakan terpilih apabila memperoleh jumlah dukungan suara sekurangkurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah pemilih yang 
menggunakan hak pilihnya. 
Pasal 26 
(1) Dalam hal Calon Kepala Dusun mendapat jumlah dukungan suara tertinggi yang 
sama, Panitia Pencalonan Kepala Dusun mengadakan pemilihan ulang yang diikuti 
oleh Calon Kepala Dusun yang mendapat dukungan suara tertinggi yang sama, 
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pemilihan. 
(2) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud  ayat (1) hasilnya tetap sama, 
maka Panitia Pencalonan, BPD dan Calon Kepala Dusun yang bersangkutan 
beserta pemuka masyarakat mengadakan musyawarah untuk sepakat memilih 
Calon Kepala Dusun yang akan diusulkan sebagai Calon Terpilih. 
(3) Dalam hal tidak terdapat kata sepakat terhadap Calon Kepala Dusun Terpilih, maka 
Pemilihan Kepala Dusun dinyatakan batal dan selanjutnya Kepala Desa beserta 
BPD mengumumkan dibukanya pendaftaran ulang Bakal Calon Kepala Dusun. 
Pasal 27 
Setelah Pemilihan Kepala Dusun selesai dilaksanakan, Ketua Panita Pencalonan 
Kepala Dusun pada hari itu juga segera : 
a. Menandatangani Berita Acara jalannya Pemilihan Kepala Dusun bersama-sama 
dengan Calon Kepala Dusun lainnya bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah 
berjalan lancar, tertib dan teratur ; 
b. Menghitung jumlah suara yang masuk ; 
c. Menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara ; 
d. Mengumumkan hasil jumlah penghitungan suara. 
Bagian Kesembilan 
Penetapan Perangkat Desa  
Pasal 28 
(1) Calon Perangkat Desa pada Sekretariat Desa dan  Unsur Pelaksana Teknis 
Lapangan yang memperoleh nilai tertinggi dilaporkan kepada Kepala Desa oleh 
Panitia Pencalonan Perangkat Desa.  10 dari 23
(2) Calon Kepala Dusun yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan Berita Acara 
hasil penghitungan suara pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa oleh Panitia 
Pencalonan Kepala Dusun. 
(3) Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan sebagai 
Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan 
dari Camat. 
Bagian Kesepuluh 
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Masalah 
Pasal 29 
(1) Panitia Pengawas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan 
pelaksanaan pengisian Perangkat Desa. 
(2) Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan oleh warga 
masyarakat yang mempunyai hak pilih dan/atau Calon Perangkat Desa. 
(3) Laporan disampaikan secara lisan atau tertulis yang berisi : 
a. nama dan alamat pelapor ; 
b. waktu dan tempat kejadian perkara ; 
c. nama dan alamat pelanggar ; 
d. nama dan alamat saksi ; 
e. uraian kejadian. 
(4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan kepada Panitia Pengawas 
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak terjadinya pelanggaran. 
Pasal 30 
(1) Panitia Pengawas mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. 
(2) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan 
oleh Panitia Pengawas. 
(3) Laporan pelanggaran yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik. 
(4) Penyelesaian sengketa yang tidak mengandung unsur pidana sebagaimana 
dimaksud ayat (2), keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat. 
BAB IV 
PELANTIKAN PERANGKAT DESA LAINNYA 
Pasal 31 
(1) Sebelum memangku jabatan Perangkat Desa mengucapkan Sumpah /Janji dan 
dilantik oleh Kepala Desa 11 dari 23
(2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji dimaksud adalah sebagai berikut : 
”  Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji : 
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku  Perangkat Desa Lainnya
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; 
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan 
Pancasila sebagai Dasar Negara ; 
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang Undang Dasar 
1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan 
yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 
BAB V 
BIAYA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN 
PEMILIHAN PERANGKAT DESA LAINNYA 
Pasal 32 
(1) Rencana Biaya Pengisian kekosongan Perangkat Desa ditetapkan dengan 
Peraturan Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. 
(2) Biaya Pengisian kekosongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), 
dapat diperoleh dari : 
 a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; 
 b. Swadaya masyarakat ; 
 c. Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. 
(3) Panitia Pencalonan Perangkat Desa melaporkan pertanggungjawaban penggunaan 
dana Pengisian kekosongan Perangkat Desa kepada Kepala Desa. 
BAB VI 
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA 
Pasal 33 
Masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada saat yang bersangkutan berumur 60 
(enam puluh) tahun. 
BAB VII 
KEDUDUKAN KEUANGAN PERANGKAT DESA LAINNYA 
Bagian Pertama 
Penghasilan Perangkat Desa  
Pasal 34 
(1) Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan 
lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. 
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), 
ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 12 dari 23
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat  (2), disesuaikan dengan 
jabatannya.  
(4) Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi Perangkat Desa 
terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan diterbitkannya Keputusan 
pemberhentian. 
BAB VIII 
PENGHARGAAN MANTAN PERANGKAT DESA 
Pasal 35 
(1) Mantan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia 
dapat diberikan penghargaan. 
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), berasal dari Pemerintah Desa 
sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan/atau dari Pemerintah Daerah 
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. 
Pasal 36 
Jenis dan besarnya serta batas waktu pemberian penghargaan yang akan diterimakan 
kepada mantan perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Desa atau peraturan 
lainnya yang lebih tinggi.  
BAB IX 
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DESA  
Pasal 37 
(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan 
wewenangnya. 
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perangkat 
Desa dari Sekretariat Desa, Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun 
bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. 
BAB X 
LARANGAN PERANGKAT DESA  
Pasal 38 
Perangkat Desa dilarang : 
a. menjadi pengurus Partai Politik ; 
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD, lembaga 
kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang  akan berakibat 
mempengaruhi netralitas Perangkat Desa ; 13 dari 23
c. merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ; 
d. terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan 
Kepala Daerah ; 
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan 
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ; 
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa 
dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan 
dilakukannya ; 
g. membuat keputusan yang secara khusus memberikan  keuntungan bagi dirinya, 
anggota keluarganya, golongan tertentu yang secara nyata merugikan kepentingan 
umum ; 
h. pengedar / pengguna obat-obatan terlarang atau minuman keras dan melakukan 
perjudian ; 
i. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma susila. 
j. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan. 
BAB XI 
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP  
PERANGKAT DESA LAINNYA 
Pasal 39 
(1) Tindakan penyidikan oleh aparat penegak hukum terhadap Perangkat Desa yang 
patut dapat diduga mempunyai indikasi kuat telah melakukan tindak pidana 
dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dilakukan dengan 
terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Desa. 
(2) Hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : 
a.  Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan 
pidana penjara ; 
b.  Dituduh telah melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman 
mati. 
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kepada 
Kepala Desa selambat-lambatnya dua kali dua puluh empat jam. 
BAB XII 
NETRALITAS PERANGKAT DESA 
Pasal 40 
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Perangkat Desa harus bersikap netral 
dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan 
pelayanan kepada masyarakat. 14 dari 23
BAB XIII 
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN 
PERANGKAT DESA LAINNYA 
Bagian Pertama 
Pemberhentian Sementara Perangkat Desa 
Pasal 41
(1) Perangkat Desa yang terbukti melakukan perbuatan yang menjadi larangan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diberikan sanksi administrasi dan dapat 
diberhentikan sementara dari jabatannya selama 6 bulan. 
(2) Perangkat Desa yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat diberikan sanksi 
sesuai dengan bobot kesalahannya. 
(3) Perangkat Desa yang sedang menjalani tindakan penyidikan sebagaimana 
dimaksud Pasal 39, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kepala 
Desa setelah mendapat persetujuan Camat. 
(4) Pemberhentian sementara Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala 
Desa dengan menyebutkan kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan oleh 
Perangkat Desa selama menjalani masa pemberhentian sementara. 
(5) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya berhak atas 
penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang telah ditetapkan dalam 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
(6) Selama Perangkat Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, maka pekerjaan 
sehari-hari dilakukan oleh Pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa atas 
pertimbangan BPD. 
Pasal 42 
(1) Apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan dapat merubah sikap dan perilakunya serta 
dapat diterima oleh masyarakat maka Perangkat Desa tersebut diangkat kembali. 
(2) Apabila selama masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya serta 
tidak dapat diterima masyarakat maka Perangkat Desa tersebut diberhentikan dari 
jabatannya. 
(3) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan 
hukum tetap menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka 
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 41 
ayat (3), diangkat kembali. 
(4) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan 
hukum tetap menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan, 
maka Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud 
Pasal 41 ayat (3), diberhentikan dari jabatannya. 15 dari 23
Bagian Kedua 
Pemberhentian Perangkat Desa  
Pasal 43 
  
(1)  Perangkat Desa berhenti karena : 
a. meninggal dunia ; 
b. permintaan sendiri ; 
c. diberhentikan. 
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, 
karena : 
a. telah berusia 60 (enam puluh) tahun ; 
b. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 
6 (enam) bulan ; 
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa ; 
d. dinyatakan dan terbukti melanggar sumpah / janji ; 
e. tidak melaksanakan kewajiban Perangkat Desa ;  
f. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam 
masyarakat ; 
g. Telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah 
mempunyai kekuatan hukum tetap selama 6 bulan atau  ancaman hukuman 
sekurang-kurangnya 5 tahun. 
(3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan 
huruf b serta ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c, d, e, f 
dan g ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan 
Camat. 
BAB XIV 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 44 
(1) Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana teknis yang telah ada sebelum 
berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini. 
(2) Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yang telah ada sebelum 
berlakunya Peraturan Daerah ini yang telah berusia  60 tahun, diberhentikan dari 
jabatannya. 
BAB XVI 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 45 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap 
No. 58 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, 
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap 
Nomor 83 Tahun 2003 seri D Nomor 61) dan ketentuan  lainnya yang bertentangan 
dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 16 dari 23
Pasal 46 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut 
pelaksanaaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. 
Pasal 47 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. 
     Ditetapkan di Cilacap 
     Pada tanggal 10 Agustus 2006 
     BUPATI CILACAP 
      cap ttd 
     PROBO YULASTORO 
Diundangkan di : Cilacap 
Pada tanggal     : 10 Agustus 2006 
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, 
Cap ttd 
S A Y I D I 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP  
TAHUN   2006  NOMOR 7 SERI D NOMOR 1 17 dari 23
PENJELASAN 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP 
NOMOR            TAHUN  2006 
TENTANG 
PERANGKAT DESA 
I. PENJELASAN UMUM 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 
menegaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional 
serta berada di daerah Kabupaten dan Kota. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
2004 mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa. Pemerintah ataupun 
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan ataupun pendelegasian urusan 
pemerintahan tertentu kepada Desa melalui Pemerintah Desa. Dengan demikian 
Desa memiliki posisi sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang 
seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena kuat dan 
mantapnya Desa akan mempengaruhi secara langsung perwujudan otonomi 
daerah. 
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan 
Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  maka 
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum 
Pengaturan Mengenai Desa  harus disesuaikan dengan Undang-Undang-Undang 
Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun 
terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar sebagai landasan 
pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu Keanekaragaman, Partisipasi, 
Otonomi Asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan Masyarakat.  
Keanekaragaman ; maksudnya, sebutan atau istilah Desa dapat 
disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
Dengan demikian dimungkinkan terjadi perubahan sebutan Desa seperti Nagari, 
Lembang, Kampung, Pekon, Bori, atau Marga. Hal ini  berarti pola 
penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati  sistem nilai yang 
berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap 
mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  
Partisipasi ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus 
mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki 
dan turut bertanggung-jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama 
sebagai sesama warga Desa.  
Otonomi Asli ; maksudnya, kewenangan Pemerintahan Desa dalam 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak 
asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, 
namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan 
modern.  18 dari 23
Demokratisasi ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus 
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui 
Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra 
Pemerintah Desa.  
Pemberdayaan Masyarakat ; maksudnya, penyelenggaraan Pemerintahan 
Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 
melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi 
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan bersama oleh 
Pemerintah Desa dan masyarakat itu sendiri. 
Bertolak dari pemikiran tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah 
sangat perlu melakukan berbagai kegiatan untuk lebih memantapkan, 
menguatkan dan mengembangkan  Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa 
merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi 
tonggak utama untuk keberhasilan semua program. Oleh karena itu, memperkuat 
Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga 
Kemasyarakatan Desa) adalah merupakan sesuatu keharusan yang tidak dapat 
ditunda dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat 
sebagai tujuan otonomi daerah. 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 
Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 
tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah 
tidak sesuai lagi. Oleh karena itu perlu mengatur kembali pedoman organisasi dan 
tata kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
2004 dan aspirasi masyarakat yang berkembang dengan Peraturan Daerah. 
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1  : Cukup jelas 
Pasal 2 : Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan 
yang secara khusus mengatur tentang Sekretaris Desa. 
Pasal 3 : 
  Huruf a : Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam 
arti taat menjalankan kewajiban agamanya. 
  Huruf b : Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat 
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara 
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah 
Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
    Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah”  adalah 
yang mengakui pemerintahan yang sah menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  Huruf c : Cukup jelas 
  Huruf d : Yang dimaksud dengan berpendidikan SMP/MTs/SLTP 
dan/atau yang sederajat adalah memiliki Ijazah 
SMP/MTs/SLTP yang dikeluarkan oleh Instansi yang 
berwenang, seperti PGAP, ST, SMEP, SKKP, Ujian 
Persamaan SMP atau Kejar Paket B. 
  Huruf e : Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.19 dari 23
  Huruf f : Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah 
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa 
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai 
penduduk desa bersangkutan. 
  Huruf g : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. 
  Huruf h : Didukung dengan Surat Pernyataan bermaterai. 
  Huruf i : Didukung dengan Surat Pernyataan bermaterai. 
Pasal 4 : 
  Huruf a : Cukup jelas 
  Huruf b : Cukup jelas 
  Huruf c : Cukup jelas 
  Huruf d : Cukup jelas 
  Huruf e : Cukup jelas 
  Huruf f : Cukup jelas 
  Huruf g : Cukup jelas 
  Huruf h : Cukup jelas 
  Huruf i : Cukup jelas 
  Huruf j : Yang dimaksud dengan keahlian di bidang tugasnya adalah 
kemampuan / ketrampilan khusus pada bidang tertentu
misalnya bidang agama untuk Kayim, tata pengairan pertanian 
untuk ulu-ulu, dan sebagainya. 
Pasal 5  :  
  Huruf a : Cukup jelas 
  Huruf b : Cukup jelas 
  Huruf c : Cukup jelas 
  Huruf d : Yang dimaksud dengan berpendidikan SD/MI dan/atau yang 
sederajat adalah memiliki ijazah SD/MI yang dikeluarkan oleh 
Instansi yang berwenang, seperti SR, Ujian Persamaan SD 
atau Kejar Paket A. 
  Huruf e : Cukup jelas 
  Huruf f : Yang dimaksud dengan penduduk desa setempat adalah 
apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Dusun 
maka sejak tanggal pelantikan harus bertempat tinggal tetap di 
wilayah Dusun tersebut. 
  Huruf g : Cukup jelas 
  Huruf h : Cukup jelas 
  Huruf i : Cukup jelas 
  Huruf j : Yang dimaksud dengan mengenal Dusun adalah yang 
bersangkutan mengetahui kondisi dan situasi Dusun beserta 
masyarakatnya. 
Pasal 6  : Pengumuman kekosongan Perangkat Desa dilaksanakan 
dengan cara lisan dan tertulis, pada saat pertemuan ataupun 
melalui surat resmi. 
Pasal 7  : Cukup jelas 
Pasal 8  :  
  huruf a  : Cukup jelas. 
  huruf b  : Cukup jelas. 
  huruf c  : Cukup jelas. 
  huruf d  : Yang dimaksud dengan unsur-unsur lainnya yang dipandang 
perlu adalah instansi tingkat Kecamatan yang mempunyai 
kewenangan menilai kelengkapan persyaratan pencalonan 
Kepala Desa, misalnya Cabang Dinas Pendidikan & 20 dari 23
Kebudayaan terkait dengan persyaratan ijazah, Kantor Urusan 
Agama berkaitan dengan surat nikah, dan tokoh masyarakat 
lainnya. 
  
Pasal 9  : Cukup jelas 
Pasal 10  : Cukup jelas 
Pasal 11  :  
 Ayat (1) :  
  Huruf a : Cukup jelas. 
  Huruf b : Cukup jelas. 
  Huruf c : Cukup jelas. 
  Huruf d : Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat, 
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemukapemuka masyarakat lainnya. 
 Ayat (2) :  
  Huruf a : Cukup jelas. 
  Huruf b : Cukup jelas. 
  Huruf c : Cukup jelas. 
  Huruf d : Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat, 
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemukapemuka masyarakat lainnya. 
Pasal 12 : Cukup jelas 
Pasal 13  : Cukup jelas 
Pasal 14  : Cukup jelas 
Pasal 15  : Cukup jelas 
Pasal 16  : Cukup jelas 
Pasal 17  : Cukup jelas 
Pasal 18  : Penilaian prestasi dan dedikasi Calon Perangkat Desa meliputi: 
1. Penilaian prestasi terdiri dari : 
a. Pendidikan formal dan non formal 
Pendidikan formal didasarkan pada ijazah atau STTB 
dengan kriteria penilaian sebagai berikut : 
- SLTP nilai 6 (enam) 
- SLTA nilai 7 (tujuh) 
- Diploma I (D I) nilai 8 (delapan) 
- Diploma II (D II) nilai 9 (sembilan) 
- Diploma III (D III) nilai 10 (sepuluh) 
- Diploma IV (D IV) nilai 11 (sebelas) 
- Strata 1 (S 1) nilai 12 (dua belas) 
- Strata 2 (S 2) nilai 15 (lima belas) 
Pendidikan non formal didasarkan pada sertifikat yang 
diperoleh Calon melalui kursus kertampilan diberi nilai 1 
(satu). 
  21 dari 23
b. Penghargaan / kejuaraan yang penah diperoleh 
Penghargaan /kejuaraan yang pernah diperoleh Calon 
sebagai Juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau 
Surat Keterangan dengan kriteria penilaian sebagai 
berikut : 
- Tingkat Desa nilai 1 (satu) 
- Tingkat Kecamatan nilai 2 (dua) 
- Tingkat Kabupaten nilai 3 (tiga) 
- Tingkat Propinsi nilai 5 (lima) 
- Tingkat Nasional nilai 7 (tujuh) 
- Tingkat Internasional nilai 9 (sembilan)  
   
2. Penilaian dedikasi 
Dedikasi adalah pengabdian yang pernah atau sedang 
dilakukan Calon Perangkat Desa yang bersangkutan 
melalui lembaga Desa dan atau lembaga kemasyarakatan 
Desa lainnya yang dibentuk atau diakui dan dibina oleh 
Pemerintahan Desa yang kegiatannya mencakup 
kepentingan masyarakat Desa yang bersangkutan seperti 
BPD, LPPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan 
sebagainya. 
Pengabdian yang dinilai adalah pengabdian yang dilakukan 
Calon sebagai Pengurus pada lembaga tersebut dengan
masa pengabdian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang 
dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh 
Pejabat yang berwenang. Masing-masing pengabdian diberi 
nilai 1 (satu). 
     
Pasal 19  : Cukup jelas 
Pasal 20  : Cukup jelas 
Pasal 21  :  
 Ayat (1) : Yang dimaksud dengan : 
     Langsung, artinya Pemilih mempunyai hak untuk memberikan 
suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa 
perantara. 
     Umum artinya penduduk yang telah memenuhi syarat 
mempunyai kesempatan atau berhak untuk ikut dalam 
pemilihan Kepala Desa baik hak untuk memilih maupun dipilh 
tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras/ golongan, 
jenis kelamin maupun status sosial. 
     Bebas artinya setiap penduduk yang berhak memilih bebas 
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari 
siapapun, dan dijamin keamanannya sehingga dapat memilih 
sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.  
     Rahasia artinya setiap Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak 
akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. 
     Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, 
Pemerintah, Panitia Pencalonan dan pihak-pihak yang terkait 
secara langsung atau tidak langsung harus bersikap  dan 
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku. 
     Adil artinya setiap Pemilih atau Bakal Calon dan Calon Kepala 
Desa mendapat perlakuan yang sama. 
 Ayat (2) : Cukup jelas 22 dari 23
 Ayat (3) : Cukup jelas 
Pasal 22  : Cukup jelas 
Pasal 23  :  
 Ayat (1) : Bagi Calon Kepala Dusun yang berhalangan hadir karena sakit 
pada saat pemungutan suara harus menunjukan Surat 
Keterangan Dokter Pemerintah. 
 Ayat (2)  : Cukup jelas 
Pasal 24  : Cukup jelas 
Pasal 25  : Cukup jelas 
Pasal 26  : Cukup jelas 
Pasal 27  : Cukup jelas 
Pasal 28  :  
 Ayat (1) : Cukup jelas 
 Ayat (2) : Cukup jelas 
 Ayat (3) : Camat dalam memberikan persetujuan pengangkatan 
Perangkat Desa, wajib mempertimbangkan persyaratan  calon 
Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku   
Pasal 29  : Cukup jelas 
Pasal 30  : Cukup jelas 
Pasal 31 :  
 Ayat (1) : Pelantikan Perangkat Desa dapat dilaksanakan di desa yang 
bersangkutan di hadapan masyarakat. 
 Ayat (2) : Pada waktu pengucapan Sumpah /janji, lazimnya dipakai katakata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya 
untuk Agama Islam didahului dengan kata “Demi Alloh”, untuk 
penganut Kristen / Katolik diakhiri dengan kata – kata “Semoga 
Tuhan Menolong Saya”, untuk Agama Budha diawali dengan 
ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk Agama 
Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”.
Pasal 32  :  
 Ayat (1) : Cukup jelas 
 Ayat (2) :  
  Huruf a : Cukup jelas 
  Huruf b : Yang dimaksud dengan swadaya masyarakat adalah 
sumbangan atau pemberian warga masyarakat maupun dari 
para Bakal Calon / Calon yang bersifat tidak mengikat. 
  Huruf c : Cukup jelas  
 Ayat (3) : Cukup jelas 
Pasal 33  : Apabila Perangkat Desa telah memasuki usia 60 tahun 
terhitung sejak tanggal kelahiran, maka Perangkat Desa 
diberhentikan tanpa melalui permohonan berhenti. 
Pasal 34  : Cukup jelas 23 dari 23
Pasal 35  : Cukup jelas 
Pasal 36  : Cukup jelas 
Pasal 37  : Cukup jelas 
Pasal 38  : Cukup jelas 
Pasal 39  : Cukup jelas 
Pasal 40  : Cukup jelas 
Pasal 41 :  
 Ayat (1) : Sanksi administrasi diberikan secara bertingkat, berupa : 
1.  Peringatan Tertulis Pertama yang dikeluarkan oleh Kepala 
Desa dengan jangka waktu 1 bulan, apabila yang 
bersangkutan tidak ada usaha memperbaiki diri maka 
Kepala Desa menerbitkan Peringatan Tertulis Kedua 
dengan tembusan Camat. 
2. Peringatan Tertulis Kedua dikeluarkan oleh Kepala Desa, 
dengan jangka waktu 1 bulan berikutnya 
Apabila sampai dengan batas waktu Peringatan Tertulis Kedua 
yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki diri maka
diberhentikan sementara. 
 Ayat (2) : Cukup jelas 
 Ayat (3) : Cukup jelas 
 Ayat (4) : Cukup jelas 
 Ayat (5) : Cukup jelas 
 Ayat (6) : Cukup jelas 
Pasal 42  : Cukup jelas 
Pasal 43  :  
 Ayat (1) : Cukup jelas 
 Ayat (2) :  
  Huruf a : Cukup jelas 
  Huruf b : Yang dimaksud berhalangan tetap selama  6 (enam) bulan 
adalah tidak masuk kerja secara terus menerus ataupun tidak, 
tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
  Huruf c : Cukup jelas 
  Huruf d : Cukup jelas 
  Huruf e : Cukup jelas 
  Huruf f : Cukup jelas 
  Huruf g : Cukup jelas 
 Ayat (3) : Cukup jelas 
Pasal 44  : Cukup jelas 
Pasal 45  : Cukup jelas 
Pasal 46  : Cukup jelas 
Pasal 47  : Cukup jelas 

1 komentar:

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates