Kamis, 21 Februari 2013

0 Mekanisme Tilang dan Warna slip Tilang




Sebelum di berlakukan Tilang Elektronik ada lima warna slip tilang yang berlaku saat ini, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. 

Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
Warna merah: Diberikan kepada pelanggar/­­terdakwa yang ingin menghadiri sidang.

Warna biru: Diberikan kepada pelanggar/­­terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk

Warna hijau: Diberikan kepada pengadilan
Warna kuning: Diberikan kepada anggota kepolisian
Warna putih: Diberikan kepada kejaksaan

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak Kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal kmudian dgn tanda setor anda bisa ambil barang bukti yg disita, besaran uang titipan denda sebesar nominal yg ada dalam UU No.22/2009.

Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah, kalo longgar waktu lbh baik hadiri sidang sendiri.

Semua denda akan masuk ke kas negara (No.Rekening MA).

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK atau kendaraannya di Polsek/Lalu Lintas yg Menilang..

Khusus kendaraan yg belum bayar Pajak, disita sampei membayar Pajaknya...

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates