Minggu, 14 Oktober 2012

0 PILBUP BREBES; Saksi Nomor Urut 1, tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi


Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Foto: Gaharu)



       (Brebes) - Saksi dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Brebes, H Agung Widiantoro - Athoilah (TAAT) Nomor Urut 1, tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2012 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu 13 Oktober 2012 siang.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2012, Sabtu 13 Oktober 2012, menghasilkan pasangan TAAT memperoleh 419.912 suara (48,15 persen) dan pasangan IJO memperoleh 452.120 suara (51,85 persen). Perolehan itu dari suara sah sebanyak 872.032 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 21.455 suara.
Dikatakan Ketua Tim Sukses Pemenangan TAAT, Agus Sutrisno, saksi dari pihaknya belum bersedia tandatangan karena berbagai pelanggaran selama proses pilkada yang sudah dilaporkan tidak ada perhatian dan tindak lanjut dari Panwas.
Saat ditanya apakah pihak Tim TAAT akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Agus Sutrisno, itu bisa saja terjadi karena itu suatu ruang yang diberikan oleh Negara, untuk menjamin demokrasi ini berjalan dengan baik, jujur dan adil. “Maka ruang yang diberikan oleh Negara untuk mencari sebuah keadilan, akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Setelah penetapan calon terpilih besok (14 Oktober-Red) baru kami tentukan mau ada gugatan atau tidak,” ujarnya.
Terkait adanya permasalahan itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri, SPd, mengatakan di dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 26 ayat 3 disebutkan, dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Berita Acara Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2012, maka ditandatangani oleh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
Karena itu, lanjut Masykuri, domohon agar seluruh yang hadir dan seluruh masyarakat Kabupaten Brebes untuk tidak membesar-besarkan dan mempolemikkan masalah tersebut. Karena, semua itu sudah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, juga diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 perubahanya Undang-Undang 12 Tahun 2008.
“Saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara, kami tetap menghormati hak mereka. Itu tidak menjadi masalah dan tidak akan membatalkan proses Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2012 ini,” tandas Masykuri.

sumber;PanturaNews



 

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates