Jumat, 28 September 2012

0 Nusakambangan tempat Wisata & tempat Narapidana



Selama ini, masyarakat mengenal Pulau Nusakambangan sebagai pulau penjara. Padahal, pulau yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu memiliki potensi wisata alam yang indah. Bentuk Nusakambangan memanjang dari barat ke timur dengan luas total 210 kilometer persegi. Di salah satu sisi pulau itu terdapat Pantai Permisan yang sayang untuk dilewatkan.
Untuk menuju pulau tersebut, bisa menumpang KM Pengayoman II dari dermaga Wijayapura, Cilacap. Dari pos utama yang juga pintu masuk ke pulau itu, kapal Departemen Hukum dan HAM tersebut hanya perlu waktu sepuluh menit.
Tujuannya adalah dermaga Sobong di Nusakambangan. Dermaga itulah yang menjadi pintu masuk jalur darat di pulau tersebut. Yang membawa kendaraan pribadi tidak perlu cemas melintasi jalur darat di Nusakambangan. Aspal mulus mengarah ke Pantai Permisan sejauh 30 kilometer dari dermaga itu.
Yang tidak membawa kendaraan sendiri bisa menumpang truk Lapas Nusakambangan yang difungsikan untuk mengangkut wisatawan. Truk itu siap mengantar wisatawan menikmati eksotisnya pemandangan pulau yang sering disebut Alcatraz-nya Indonesia tersebut.
Keindahan panorama Nusakambangan terasa sejak meninggalkan dermaga Sodong. Nuansa alam dengan rerimbunan pohon dan kicauan burung yang terdengar sama-samar membuat perjalan menuju Pantai Permisan tidak terasa melelahkan.
Pantai Permisan berlokasi di ujung selatan Pulau Nusakambangan. Untuk mencapainya, sejumlah bangunan lapas harus dilewati. Adalah pengalaman tersendiri melihat langsung tempat narapidana kelas berat menjalani hukuman. Di antaranya, Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, dan Lapas Super Maximum Security (SMS) yang letaknya tidak terlalu jauh dari Pantai Permisan.
Di Nusakambangan, sebenarnya ada sembilan lapas di luar Lapas SMS. Lapas Permisan merupakan lapas tertua yang dibangun pada 1908, kemudian Lapas Karanganyar dan Lapas Nirbaya yang sama-sama didirikan pada 1912.
Berikutnya, ada Lapas Batu (1925), Lapas Karangtengah dan Lapas Gliger (1928), Lapas Besi (1929), Lapas Limusbuntu (1935), serta Lapas Kembangkuning (1950). Sebagian di antara lapas-lapas itu sekarang tidak difungsikan lagi.
Meski dibuka untuk wisatawan, “kekhususan” Pulau Nusakambangan tetap berlaku. Wisatawan tidak bisa seenaknya masuk ke kawasan pulau tersebut tanpa izin. Untuk menuju Pantai Permisan, wisatawan harus datang secara berombongan minimum 20 orang.
Dari Kota Cilacap, wisatawan menyeberang dengan KM Pengayoman II menuju dermaga Sodong. Tarif untuk setiap wisatawan Rp 25 ribu. Jika membawa mobil sendiri, wisatawan harus menambah ongkos Rp 75 ribu.
Rombongan wisatawan bisa menyeberang dari dermaga Wijayapura ke dermaga Sodong dengan jadwal reguler KM Pengayoman II. Wisatawan yang tidak ingin terikat jadwal pelayaran reguler bisa mencarter di luar jam. “Wisatawan yang menyeberang melalui penyeberangan reguler memang sangat terikat dengan jam penyeberangan. Tapi, kalau carter, mereka memang tak harus terikat jam pemberangkatan atau kepulangan karyawan lapas,” ujar Kasi Pemasaran dan Promosi Pariwisata Aris Cahyanto yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cilacap Drs Indro Cahyono MM.
Karena “kekhususan” status Pulau Nusakambangan pula, wisatawan tidak hanya diantar guide dari disbudpar. Mereka juga harus dikawal petugas lapas menuju objek wisata yang akan dikunjungi. “Itu terkait dengan safety bagi wisatwan. Memang para petugas lapas yang tahu persis soal kondisi di pulau tersebut, terutama pantai.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ekoqren Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates